Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum Lebaran atau H-7. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dikutip, Rabu (5/4/2023).
Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas.
Baca Juga: Apakah THR PNS Ditransfer Hari Ini (4/4)? Cek Dahulu Isi PP 15 Tahun 2023
THR Bagi Pekerja Dirumahkan
Lantas bagaimana nasib pekerja yang dirumahkan? Apakah mendapat THR juga?
Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), pekerja yang dirumahkan tetap mendapatkan THR. Asalkan, pekerja tersebut masih memiliki ikatan perjanjian kerja dengan perusahaan.
"Selama sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus-menerus dan masih memiliki hubungan kerja maka pengusaha wajib memberikan THR," tulis Kemnaker dalam keterangan IG-nya.
Adapun aturan yang mewajibkan pengusaha membayar THR bagi pekerja dirumahkan karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Baca Juga: Ada Pemangkasan THR PNS, Ekonom Nilai Dampaknya Tak Besar Terhadap Konsumsi
THR bagi Karyawan Cuti Melahirkan
Sama halnya dengan pakerja yang sedang mengambil cuti melahirkan, juga wajib mendapat THR. Karena menurutnya, cuti melahirkan termasuk hak pekerja sehingga upah dan THRnya harus tetap dibayarkan.
"Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR sepanjang pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih," jelas Kemenaker.
Terkait besaran THR, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Baca Juga: Catat Cara Menghitung THR 2023 untuk Pekerja yang Kurang dari 1 Tahun Bekerja
Bagi pekerja harian lepas yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, THR yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Sementara, pekerja/buruh dengan upah satuan hasil, perhitungannya adalah upah 1 bulan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker: Pekerja Dirumahkan dan Cuti Lahiran Tetap Wajib Dapat THR"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Aprillia Ika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













