Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Karacibu mengungkapkan selain subsidi LPG, pemerintah juga harus membayarkan kompensasi tarif listrik pada PLN.
Sepanjang tahun lalu kompensasi tarif listrik untuk PLN mencapai Rp 79 triliun. Jumlah ini naik signifikan dibanding kompensasi pada tahun 2017 yang sebesar Rp 53,34 triliun.
Baca Juga: Proyek Merakes capai 88,5%, bakal onstream kuartal II tahun ini
Potensi peningkatan subsidi LPG juga berpotensi terjadi menyusul terus meningkatnya volume distribusi oleh Pertamina.
Febrio menuturkan, langkah paling efektif yakni dengan menetapkan harga LPG dan listrik sesuai harga pasar. Nantinya, masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu bakal diberikan subsidi dengan skema nontunai.
"Skema nontunai ini yang sedang kami rancang agar nantinya benar-benar bisa digunakan masyarakat untuk membayar LPG dan listrik bukan untuk kebutuhan lainnya," kata Febrio.
Selanjutnya: Wamen BUMN Pahala: Holding Geothermal diisi PGE, Geo Dipa, dan PLN Geothermal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News