kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM menargetkan bulan ini revisi Permen PLTS Atap selesai


Senin, 16 Agustus 2021 / 08:25 WIB
Kementerian ESDM menargetkan bulan ini revisi Permen PLTS Atap selesai

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan revisi Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero) rampung dalam bulan ini.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Dadan Kusdiana mengungkapkan saat ini proses revisi tengah dalam tahapan akhir yakni proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Sudah tiga kali pembahasan, Insya Allah segera selesai, targetnya bulan ini bisa rampung," kata Dadan kepada Kontan, Minggu (15/8).

Kehadiran regulasi ini diharapkan mendongkrak implementasi PLTS Atap. Dadan mengatakan, PLTS Atap merupakan salah satu program pemerintah untuk mencapai target bauran EBT 23% pada 2025 melalui pemanfaatan PLTS oleh masyarakat konsumen listrik baik PLN maupun wilayah usaha lainnya.

Baca Juga: Pengamat soroti kebijakan ekspor impor dalam regulasi PLTS Atap

Kementerian ESDM pun menargetkan PLTS Atap dapat bertambah kapasitasnya hingga 3 Giga Watt (GW) dalam empat tahun kedepan. Hingga saat ini pengguna PLTS Atap baru mencapai sekitar 35 MW dari 4.000 pelanggan.

Dadan pun memastikan, penyusunan regulasi turut membahas dampak plus minus yang mungkin timbul bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Semua sudah dibahas dalam rapat-rapat penyusunan dan juga dalam rakor Menko Maritim dan Investasi, termasuk sudah disetujui sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)," terang Dadan.  

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan dengan teknologi yang kian mutakhir dan biaya yang semakin ekonomis, Pemerintah pun mendorong pemanfaatan PLTS Atap yang lebih luas lagi dengan menerbitkan aturan yang ramah bagi pengguna PLTS Atap.

Saat ini tengah disusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

"Dengan disusunnya Rancangan Permen ESDM terkait PLTS Atap, diharapkan pemanfaatan PLTS Atap akan semakin meningkat. Salah satu yang diatur dalam Permen ini adalah memperluas pengguna PLTS Atap dan meningkatkan nilai keekonomian PLTS Atap," ujar Agung dalam keterangan resmi, Minggu (15/8).

Di samping itu, dalam regulasi tersebut juga akan meningkatkan peran masyarakat dalam penggunaan EBT melalui PLTS Atap, mencapai target kapasitas PLTS Atap dengan memperhatikan sistem ketenagalistrikan pemegang IUPTLU, mempercepat proses persetujuan permohonan, mempermudah kelayakan operasi, mempermudah pengawasan dan pengaduan masyarakat, memfasilitasi perdagangan karbon, dan menjaga kestabilan sistem ketenagalistrikan.

Kementerian ESDM mencatat, Indonesia memiliki potensi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang cukup besar, yakni mencapai 32,5 Gigawatt (GW), namun baru dimanfaatkan sebesar 31,32 Megawatt Peak (MWp). Hingga bulan Mei 2021, PLTS Atap tercatat digunakan oleh 3.781 pelanggan. Jumlah tersebut meningkat drastis dibandingkan pemanfaatan PLTS Atap pada November 2018 yang hanya sebesar 592 pelanggan.

Selanjutnya: Menteri Arifin masifkan PLTS Rooftop, Guru Besar UI khawatir sistem PLN blackout

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×