kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.201   60,44   0,85%
  • KOMPAS100 1.107   12,17   1,11%
  • LQ45 879   12,50   1,44%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,62   1,49%
  • IDXHIDIV20 541   6,13   1,15%
  • IDX80 127   1,51   1,20%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 149   1,78   1,20%

Kemenpan-RB Akan Terapkan 3 Prinsip Ini untuk Atasi Masalah Tenaga Honorer


Senin, 07 Agustus 2023 / 11:19 WIB
Kemenpan-RB Akan Terapkan 3 Prinsip Ini untuk Atasi Masalah Tenaga Honorer
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

NASIB TENAGA HONORER - Pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga non-ASN atau tenaga honorer. 

Padahal, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh lagi ada tenaga honorer per 28 November 2023. 

Terkait hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), DPR, dan pemangku kepentingan terkait terus mengintensifkan pembahasan soal penataan tenaga honorer. 

Diketahui, jumlah tenaga honorer mengalami pembengkakan. Dari yang semula sekitar 400.000 orang pada 2022, jumlahnya bertambah menjadi 2,3 juta orang pada 2023. 

"Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya," kata Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (4/8/2023). 

Di sisi lain, Anas juga mengatakan bahwa tenaga honorer yang ada saat ini harus tetap bekerja sesuai arahan Jokowi walau secara normatif mereka tidak boleh bekerja per November 2023. 

Baca Juga: Inilah Formasi Seleksi CPNS & PPPK 2023, Cek Gaji PNS & PPPK 2023

"2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas," ujar Anas.

Lantas, apakah tenaga honorer akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) part time

Penjelasan Kemenpan-RB 

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, tidak ada bahasan soal PPPK part time terkait penghapusan tenaga honorer mulai November tahun ini. 

Soal nasib tenaga honorer, Averrouce menyampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan tiga prinsip untuk menyelesaikan masalah ini, yakni:

- Tidak ada PHK massal 
- Tidak ada pengurangan pendapatan 
- Tidak ada pembengkakan anggaran. 

Averrouce juga menambahkan, skema untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer yang akan dihapus per November 2023 masih dibahas. 

Baca Juga: Rekrutmen Dimulai Sebulan Lagi, Ini Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS & PPPK

"Itu masih 'kan belum tahu kita, part time-part time saya juga bingung emang (kabarnya) dari mana. Enggak ada PPPK part time," kata Averrouce saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/8/2023). 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×