kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.650.000   17.000   0,65%
  • USD/IDR 18.087   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

Kemenkes: Jangan panik, pemeriksaan rapid antigen bisa tingkatkan angka kasus corona


Jumat, 12 Februari 2021 / 04:33 WIB
ILUSTRASI. Pemeriksaan Covid-19 dengan alat tes rapid antigen berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/10/02/2021.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Alat tes rapid antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi," tegasnya. 

“Ini (rapid test antigen) digunakan untuk kepentingan epidemiologi, jadi untuk mendiagnosis,” lanjut Nadia. 
Nantinya, hasil dari pemeriksaan tes rapid antigen akan dicatat dan dilaporkan sebagai kasus terkonfirmasi positif sama seperti hasil tes PCR. 

Baca Juga: Pemerintah akselerasi pemeriksaan Covid-19 dengan rapid antigen

Namun, dalam sistem pelaporannya dilakukan pemisahan mana yang berasal dari pemeriksaan tes rapid antigen dan mana yang berasal dari tes PCR. 

Nadia menuturkan, penggunaan rapid test antigen harus tetap memperhatikan sejumlah kriteria. Di antaranya pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah pemeriksaan. 

Nadia menambahkan, pemeriksaan menggunakan alat tes rapid antigen hanya dapat dilakukan saat fase akut Covid-19. "Atau dalam waktu 7 hari pertama sejak muncul gejala. Hal ini untuk meningkatkan performa test," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes: Pemeriksaan dengan Rapid Antigen Berpotensi Meningkatkan Kasus Positif Covid-19"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana

Selanjutnya: Kemenhub terbitkan SE juklak perjalanan dalam negeri dan internasional, ini isinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

×