Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Alat tes rapid antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi," tegasnya.
“Ini (rapid test antigen) digunakan untuk kepentingan epidemiologi, jadi untuk mendiagnosis,” lanjut Nadia.
Nantinya, hasil dari pemeriksaan tes rapid antigen akan dicatat dan dilaporkan sebagai kasus terkonfirmasi positif sama seperti hasil tes PCR.
Baca Juga: Pemerintah akselerasi pemeriksaan Covid-19 dengan rapid antigen
Namun, dalam sistem pelaporannya dilakukan pemisahan mana yang berasal dari pemeriksaan tes rapid antigen dan mana yang berasal dari tes PCR.
Nadia menuturkan, penggunaan rapid test antigen harus tetap memperhatikan sejumlah kriteria. Di antaranya pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah pemeriksaan.
Nadia menambahkan, pemeriksaan menggunakan alat tes rapid antigen hanya dapat dilakukan saat fase akut Covid-19. "Atau dalam waktu 7 hari pertama sejak muncul gejala. Hal ini untuk meningkatkan performa test," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes: Pemeriksaan dengan Rapid Antigen Berpotensi Meningkatkan Kasus Positif Covid-19"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana
Selanjutnya: Kemenhub terbitkan SE juklak perjalanan dalam negeri dan internasional, ini isinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News