kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemenkes beberkan perbedaan vaksin subsidi dengan vaksin mandiri


Senin, 14 Desember 2020 / 10:35 WIB
Kemenkes beberkan perbedaan vaksin subsidi dengan vaksin mandiri
ILUSTRASI. 6 Desember 2020, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac di gelombang pertama sudah tiba di Indonesia. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Muchlis Jr/wpa/hp.

Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Kalau ini sudah approve, persetujuan dari BPOM dan MUI, vaksin nanti akan datang dalam bentuk bahan baku sekitar 15 juta, yang dapat dibuat untuk 12 juta vaksin," katanya lagi. 

Ia menambahkan, saat ini pemerintah tengah menunggu 1,8 juta vaksin dalam bentuk jadi buatan Sinovac yang akan datang pada 2021. Jika vaksin dalam bentuk jadi ini telah tiba di Indonesia, maka vaksin tersebut juga akan melewati proses persetujuan dari BPOM dan MUI. 

Tak hanya itu, Bio Farma selaku pihak yang ditunjuk untuk mencari vaksin, mereka juga meminta persetujuan BPOM dan MUI untuk memeriksa apakah vaksin ini sesuai dengan prosedur vaksin yang akan beredar di Indonesia. 

Setelah mendapatkan persetujuan, pemerintah dapat memulai pendistribusian dan pelaksanaan vaksinasi tersebut. "Jadi kita bisa kirim ke provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan ke puskesmas," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menilik Perbedaan Vaksin Subsidi dan Vaksin Mandiri, Ini Penjelasan Kemenkes"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Epidemiolog UI: Vaksin harus gratis dan dibiayai oleh negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×