Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Hubud Kemenhub), Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa tidak ada praktik penjualan tiket reguler di luar jadwal penerbangan perintis yang berlaku di Bandar Udara Rembele, Bener Meriah, Aceh.
Penegasan ini disampaikan untuk merespons informasi yang menyebut adanya penerbangan tambahan pascabencana yang diduga dijual secara komersial kepada masyarakat.
“Seluruh penerbangan di luar jadwal reguler merupakan inisiatif para calon penumpang. Mereka secara mandiri berkoordinasi untuk melakukan charter pesawat demi kebutuhan mendesak dalam situasi darurat,” ujar Lukman dalam siaran pers yang diterima Selasa (9/12/2025).
Ia memastikan bahwa mekanisme tersebut tidak melibatkan penjualan tiket komersial oleh maskapai.
Maskapai Diminta Menambah Kapasitas Layanan
Mengutip Infopublik.id, dalam rangka mendukung pemulihan mobilitas masyarakat pascabencana, Kemenhub mengimbau seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk menambah kapasitas layanan penerbangan.
Menurut Lukman, beberapa opsi yang dapat dilakukan maskapai antara lain:
- membuka rute baru,
- menambah frekuensi penerbangan pada beberapa koridor utama di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Baca Juga: Ingin Punya Mobil Listrik Harga Murah, Harga Mobil Listrik Seken Ini Turun Hingga 50%
Secara khusus, peningkatan kapasitas di wilayah Aceh dinilai sangat mendesak, terutama untuk rute menuju Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu.
“Kami mendorong agar maskapai menjaga tarif tetap wajar sesuai ketentuan. Jika memungkinkan, berikan tarif khusus atau diskon kemanusiaan selama masa pemulihan bencana,” tegasnya.
Ditjen Hubud Siap Fasilitasi Penambahan Penerbangan
Lukman menambahkan, Ditjen Hubud membuka ruang bagi maskapai untuk mengajukan penambahan kapasitas penerbangan, sepanjang mengikuti regulasi yang berlaku dan mempertimbangkan:
- kesiapan armada,
- ketersediaan sumber daya manusia,
- keutuhan standar keselamatan dan efektivitas operasional.
“Ditjen Hubud berkomitmen memastikan kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi bantuan selama masa tanggap darurat. Kami terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi keberlanjutan operasional penerbangan di wilayah terdampak,” tutup Lukman.
Tonton: BI-Fast Diduga Jadi Penyebab Peretasan Rp 200 Miliar, Bank Indonesia Buka Suara
Kesimpulan
Pemerintah menegaskan tidak ada penjualan tiket komersial non-reguler di Bandara Rembele pascabencana; seluruh penerbangan tambahan murni hasil charter mandiri warga untuk kebutuhan darurat. Di sisi lain, Kemenhub meminta maskapai menambah kapasitas penerbangan dan menjaga tarif tetap wajar karena kebutuhan mobilitas di Aceh meningkat tajam. Pemerintah juga membuka peluang penambahan rute dan frekuensi selama mengikuti regulasi dan standar keselamatan. Intinya, pemerintah ingin meredam spekulasi soal tiket ilegal sambil mendorong maskapai memenuhi kekurangan kapasitas yang menjadi masalah utama.
Selanjutnya: Rekor Lagi, Simak Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini (10/12)
Menarik Dibaca: Cermati, Berikut 4 Emiten yang Masuk Cum Dividen Rabu (10/12)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













