kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,70   -25,03   -2.70%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenaker pastikan pekerja yang cuti dan sakit tetap dibayar, ini aturannya


Rabu, 03 Maret 2021 / 10:40 WIB
Kemenaker pastikan pekerja yang cuti dan sakit tetap dibayar, ini aturannya

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

Sementara, alasan pekerja tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya meliputi:
a. menjalankan kewajiban terhadap negara.
b. menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya.
c. melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis.
d. melaksanakan tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari perusahaan.

Lalu, alasan pekerja tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan waktu istirahat dan cuti bila melaksanakan:
a. hak istirahat mingguan.
b. cuti tahunan.
c. istirahat panjang.
d. istirahat sebelum dan sesudah melahirkan.
e. istirahat karena mengalami keguguran kandungan.

Selanjutnya: Menaker: Tidak Boleh Asal Potong Gaji Karyawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×