kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.980   67,00   0,37%
  • IDX 5.700   56,49   1,00%
  • KOMPAS100 736   8,40   1,15%
  • LQ45 558   4,76   0,86%
  • ISSI 198   1,71   0,87%
  • IDX30 317   2,36   0,75%
  • IDXHIDIV20 390   0,55   0,14%
  • IDX80 84   0,87   1,05%
  • IDXV30 106   -0,25   -0,23%
  • IDXQ30 102   0,28   0,28%

Kemenaker pastikan pekerja yang cuti dan sakit tetap dibayar, ini aturannya


Rabu, 03 Maret 2021 / 10:40 WIB

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo

Sementara, alasan pekerja tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya meliputi:
a. menjalankan kewajiban terhadap negara.
b. menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya.
c. melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis.
d. melaksanakan tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari perusahaan.

Lalu, alasan pekerja tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan waktu istirahat dan cuti bila melaksanakan:
a. hak istirahat mingguan.
b. cuti tahunan.
c. istirahat panjang.
d. istirahat sebelum dan sesudah melahirkan.
e. istirahat karena mengalami keguguran kandungan.

Selanjutnya: Menaker: Tidak Boleh Asal Potong Gaji Karyawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Inventory Management: From Chaos to Control

×