kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kelompok komorbid bisa divaksinasi Covid-19, simak ketentuannya


Kamis, 09 September 2021 / 09:49 WIB
Kelompok komorbid bisa divaksinasi Covid-19, simak ketentuannya

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kekhawatiran di sebagian masyarakat, khususnya mereka yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid, terkait vaksinasi Covid-19. 

Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan pada Februari 2021 lalu sudah mengirimkan surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam surat edaran tersebut tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” kata dr. Maxi.

Baca Juga: Cara mengurus surat keterangan dokter bagi penderita komorbid untuk vaksin Covid-19

Adapun ketentuan kelompok komorbid yang boleh divaksinasi Covid-19 adalah sebagai berikut:

  • Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19, antara lain bagi kelompok Lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
  • Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini Hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. 
  • Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
  • Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. 
  • Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: 2 Ikhtiar melawan virus Covid-19 ala Satgas, apa saja?

Sementara itu, melansir Kompas.com, 19 Februari 2021, ada sejumlah kondisi orang yang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19, di antaranya: 

  1. Orang dengan tekanan darah 180/110 atau lebih.
  2. Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan 
  3. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
  4. Ada anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19
  5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
  6. Orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  7. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis) akut
  8. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis akut
  9. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  10. Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun
  11. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.

Selanjutnya: Ada macam-macam vaksin Covid-19, siapa yang ampuh melawan virus corona varian Delta?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×