Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelanjutan Proyek Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang (Cisem) masih tak menentu pasca selisih pendapat antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Berawal dari lelang proyek yang dilakukan pada 2006 silam, PT Rekayasa Industri (Rekind) yang keluar sebagai pemenang lelang tak kunjung menggarap proyek tersebut selama 14 tahun.
Pada 2020 lalu, Rekind memutuskan untuk mengembalikan ruas tersebut kepada BPH Migas. Rekind beralasan nilai keekonomian proyek serta ketidaktersediaan pasokan gas jadi bahan pertimbangan Rekind tidak melanjutkan proyek.
Sementara itu, BPH Migas megakui adanya wanprestasi pemerintah dimana gagal memastikan ketersediaan pasokan gas. Pada 15 Maret 2021, BPH Migas melalui sidang komite menetapkan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) selaku pemenang kedua lelang ditahun 2006 untuk melanjutkan proyek tersebut.
Rencana ini kemudian menuai pertentangan dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Hal ini disampaikan melalui surat Nomor T-133/MG.04/MEM.M/2021 bertanggal 1 April 2021 yang menyebut penetapan calon pemenang lelang urutan kedua yakni PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dengan syarat dan ketentuan keekonomian yang sama dengan saat lelang tahun 2006 berpotensi membuat proyek tidak terlaksana.
Baca Juga: Kementerian ESDM jamin pasokan gas hulu jika pipa Cirebon-Semarang digarap pakai APBN
Arifin pun meminta agar proyek tersebut digarap dengan dana APBN. Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya pun siap menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai hal ini.
Fanshurullah menjelaskan BPH Migas berada di bawah pengawasan Presiden sehingga tidak perlu lagi menyurati Kementerian ESDM. Adapun, keputusan menunjuk BNBR melanjutkan proyek pipa gas tersebut juga telah ditetapkan dalam sidang komite BPH Migas.
"Sidang komite sudah menyampaikan akan membuat surat langsung ke Presiden. Kami enggak akan jawab surat Menteri ESDM karena BPH Migas bertanggung jawab kepada Presiden,"ujar Fanshurullah, Jumat (23/4).
Ia menambahkan pihaknya siap mengikuti instruksi dari Presiden nantinya. Adapun, penetapan BNBR untuk melanjutkan proyek pipa gas Cisem selaku pemenang kedua lelang pada tahun 2006 dinilai telah sesuai dengan aturan yang ada.
Kata Fanshurullah, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang Proyek Strategis Nasional, proyek pendanaan pipa gas Cisem bukan berasal dari APBN maupun BUMN, melainkan swasta.