Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
Kelima, pembayaran pajak dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Keenam, akses pengkreditan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga PengelolaInformasi Perkreditan.
Ketujuh, perlindungan investor dengan POJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Kedelapan, perdagangan lintas negara antara lain dengan beleid SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan Sistem Pesanan Secara Elektronik untuk Barang Impor di Pelabuhan. SE Dirjen Bea Cukai Nomor SE-20/BC/2019 tentang Peningkatan Layanan Ekspor dan Impor. SE Dirjen Perhubungan Nomor PM 121 tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan
Kesembilan, penegakan kontrak antara lain Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. SK KMA 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding
Kesepuluh, penyelesaian perkara kepailitan dengan diterbitkannya Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Yuliot nyampaikan, Bank Dunia telah menambah satu kriteria penilaian EoDB yakni pembangunan oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah, Yuliot bilang aturan menteri terkait di tahun lalu sebetulnya sudah masuk dalam regulasi perbaikan indikator itu.
Yakni pengadaan jasa pengaspalan jalan sepanjang 20 KM 2 jalur dengan nilai pekerjaan Rp 35 miliar, sesuai dengan Permen PUPR Nomor 07/PRT/2019 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Yuliot berharap, dengan implementasi beleid tersebut yang sudah efektif berlaku di tahun ini, maka dapat memperbaiki peringkat EoDB Indonesia. Meski, sampai saat ini Bank Duni belum juga merilis laporannya itu. Padahal biasanya diterbitkan di akhir bulan Oktober.
“Laporan EoDB diundur karena ada kasus fraud di tim World Bank,” kata Yuliot kepada Kontan.co.id, Minggu (1/11).
Yuliot menambahkan, untuk laporan EoDB 2022 yang diterbitkan tahun depan, pihaknya optimistis dapat membaik di peringkat 50 dunia. Hal ini didukung dengan implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang mencakup beberapa hal penilaian investor yakni memulai berusaha, perizinan pembangunan gedung, dan pengadaan tanah.
“Ketiga indikator ini penilaian Indonesia ada di atas level 100, dengan UU Cipta Kerja pastinya akan menurunkan peringkat secara signifikan. Ya kami harapkan secara umum peringkat EoDB untuk 2021 di posisi 60, dan EoDB untuk 2022 yang dilaporkan tahun depan bisa di posisi 50-an,” kata dia.
Menurut Yuliot, UU Cipta Kerja juga akan menambah minat investor karena telah penyederhanaan perizinan. Sehingga birokrasi di level pemerintah daerah (pemda) tidak lagi menjadi penghalang investor.
Dus, kebijakan tersebut menambah kemudahan perizinan setelah sebelumnya dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 izin di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L) berada di bawah BKPM.
“Artinya pasti akan ada efisiensi biaya yang dikeluarkan oleh investor, karena ini juga penting dalam EoDB, dengan dihilangkan atau digabung (perizinan) akan efisiensi daya saing,” lanjut dia.
Selanjutnya: AS perpanjang fasilitas GSP bagi Indonesia, ini yang akan dilakukan pemerintah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News