kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung Sudah Tangani Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp 152 Triliun


Senin, 24 Juli 2023 / 05:45 WIB
Kejagung Sudah Tangani Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp 152 Triliun

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dari penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) mencapai Rp 152 triliun. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari kasus-kasus yang ditangani Kejagung sejak tahun lalu hingga semester I-2023.

“Total kerugian negara yang berhasil ditangani Rp 152.247.333.240.704,51 (Rp 152,24 triliun) dan US$ 61.948.551,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (21/7).

Jumlah tersebut meliputi mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 42.696.731.030.611,51 (Rp 42,69 triliun) dan US$ 61.948.551.

Lalu, mengembalikan kerugian perekonomian negara Rp 109.550.602.210.093 (Rp 109,55 triliun). Jumlah tersebut diantaranya dari penanganan perkara LPEI, Garuda Indonesia, minyak goreng, Duta Palma grup, Taspen, dan BTS 4G Kominfo.

Baca Juga: Minta Bersih dan Akuntabel, Ini Pesan Menohok Jokowi ke Kejaksaan

Berikutnya, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.825.453.498.044,46 (Rp 8,82 triliun) dan penyelamatan dan pemulihan aset dari tipikor Jiwasraya Rp 3,1 triliun.

Tercatat, dalam bidang pidana khusus, Kejagung telah menyelesaikan 2.117 perkara di tahap penyidikan, 3.923 perkara di tahap penuntutan, dan 3.397 perkara telah diselesaikan di tahap eksekusi.

Selain itu, dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 271.521.390.632.851 (Rp 271,52 triliun) dan US$ 11.874.569,63.

Adapun, kerugian negara yang berhasil dipulihkan adalah Rp 42.531.746.610.286 (Rp 42,53 triliun) dan US$ 1.773.538,55.

Berikutnya, dalam bidang pemulihan aset, Kejagung melakukan penyelesaian barang rampasan negara dan benda sitaan negara Rp 4.887.757.305.733,91 (Rp 4,88 triliun). Penelusuran, pengamanan, dan penyelesaian aset Rp 5.004.335.098.469 (Rp 5 triliun). Pendampingan pemulihan aset kementerian/lembaga Rp 66.335.515.000. 

Baca Juga: Airlangga Janji Hadiri Panggilan Kejagung Jadi Saksi Korupsi Izin CPO Pekan Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

×