Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) masih bergulir.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan keuangan negara.
"(Penyitaan uang senilai) Rp 10.149.363.205 (Rp 10,14 miliar) di luar beberapa barang berupa kendaraan mobil dan motor," ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (13/3).
Secara rinci, terdapat 7 unit kendaraan yang disita. Antara lain 1 unit kendaraan berupa Mobil BMW X5; 1 unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer; 1 unit kendaraan berupa mobil Lexus RX 300; dan 1 unit kendaraan berupa mobil Honda HRV.
Kemudian, 1 unit motor Triumph; 1 unit motor Ducati; dan 1 unit motor BMW R 1250 GSA.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun Pelindo, Indikasi Kerugian Negara Rp 148 M
Selain itu, terdapat uang dalam bentuk mata uang asing yang disita. Antara lain uang tunai senilai US$ 6.400; uang tunai senilai S$ 110.234, uang tunai senilai € 3.720 euro, dan uang tunai senilai 11 ringgit Malaysia (RM).
Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Kelima tersangka tersebut antara lain Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News