kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peran Adik Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo Didalami Kejagung


Rabu, 15 Februari 2023 / 05:15 WIB
Peran Adik Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo Didalami Kejagung

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny Plate, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut melakukan pemeriksaan terhadap Gregorius Alex Plate di kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, saat ini penyidik tengah mendalami peran dan hubungan adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate ini terkait kasus BTS BAKTI.

"Kami sedang dalami kenapa ini saling terkait," kata Kuntadi dalam Konferensi pers di Kejagung RI, Selasa (14/2).

Baca Juga: Diperiksa Kejagung, Ini Keterangan Menkominfo Johnny G Plate

Gregorius Alex Plate menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Senin (13/2). Gregorius diperiksa untuk memberikan keterangan terhadap para tersangka.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (13/2).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus BTS 4G, Penyidik Kejagung Cecar Menkominfo Johnny G Plate 51 Pertanyaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×