kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Kegiatan-kegiatan strategis Ditjen Perkeretaapian ini terdampak pemangkasan anggaran


Jumat, 29 Januari 2021 / 05:30 WIB
Kegiatan-kegiatan strategis Ditjen Perkeretaapian ini terdampak pemangkasan anggaran

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Beila dirinci, pembangunan jalur kereta api tersebut antara lain Makassar-Parepare, Bogor-Sukabumi, Jalur KA BAndara YIA, Solo - Semarang phase 1, Krueng Geukeuh - Paloh.

Peningkatan jalur kereta api dilakukan di Araskabu-Tebing Tinggi-Siantar,  Padang-Pariaman, Bandung-BAnjar, BAnjar-Kroya, Serang-Merak, Lahat-Lubuklinggau.

Lalu, penyediaan subsidi perintis kereta api di 9 lintas layanan yakni lintas krueng geukueh-kutablang, Lintas Tebing Tinggi-Kuala Tanjung, Lintas Binjai-Besitang-Sei liput, Lintas Lubuk Alung-Kayu Tanam, Lintas Padang - BIM, Lintas Kertapati-Indralaya, LRT Sumatera Selatan, Lintas Solo - Wonogiri, Lintas Makassar-Parepare.

Baca Juga: Menkeu alokasikan anggaran mendesak hingga Rp 76,7 triliun, untuk apa saja?

Adapun, untuk mendukung ibu kota negara, Ditjen Perkeretaapian juga melakukan studi kelayakan penyelenggaraan perkeretaapian segmen Balikpapan-Samarinda.

Lebih lanjut Zulfikri mengatakan tahun ini Ditjen Perkeretaapian sebesar 96,34%.

"Kami merencanakan dan mengharapkan penyerapan anggaran pada tahun 2021 dapat tersebar merata mulai pertengahan tahun dan tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran di 2021," katanya.

Selanjutnya: Menkeu Sri Mulyani terbitkan beleid penghargaan dan sanksi kinerja anggaran K/L

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×