Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto
Tak hanya itu, terang dia, instrumen penerimaan pajak berupa pajak karbon (carbon tax) yang rencananya berlaku mulai Oktober mendatang saja, dipastikan akan menaikkan harga barang yang diproduksi di dalam negeri.
Seperti misalnya LCGC 0% menjadi 3%, MPV low dari 10% menjadi minimum 15%-40% tergantung emisinya, dan juga MPB medium yang semula 20% menjadi sampai dengan 40% tergantung emisi.
Belum lagi ditambah dengan adanya skema penghapusan PPnBM tersebut yang dapat menurunkan daya beli masyarakat terhadap produk otomotif, terutama di tengah kondisi pandemi seperti saat ini.
Baca Juga: Suzuki Indomobil dukung aturan pemerintah terkait kebijakan otomotif
"Kalau ditambah lagi PPN yang naik dari 10% ke 15%-25% tidak terbayang berapa besar penyusutan market di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih," tutup Bob.
Sekadar informasi, klausul kebijakan penghapusan PPnBM tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid tersebut saat ini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi XI DPR RI.
Pasal 7A RUU KUP menyebutkan bahwa pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN 5% atas barang yang dibutuhkan masyarakat dan 25% untuk barang mewah. Tarif PPN tertinggi itulah yang akan mengakomodir pengenaan barang yang merupakan objek PPnBM yang berlaku saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News