Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Sebagai informasi, dalam draf RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja, menyatakan pengusaha dapat melakukan PHK dan membayar pesangon setengah dari pengaturan pesangon yang ada di UU Cipta kerja karena beberapa alasan.
Alasan tersebut antara lain pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.
Kemudian, karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian; alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian.
Selanjutnya, karena alasan Perusahaan pailit; karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur). Maupun disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.
Selanjutnya: Akademisi: Aturan pesangon dalam UU Cipta Kerja untungkan pekerja dan pengusaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News