kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kata Serikat pekerja terkait pengaturan pesangon dalam RPP UU cipta kerja


Senin, 11 Januari 2021 / 05:10 WIB
Kata Serikat pekerja terkait pengaturan pesangon dalam RPP UU cipta kerja

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Sebagai informasi, dalam draf RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja, menyatakan pengusaha dapat melakukan PHK dan membayar pesangon setengah dari pengaturan pesangon yang ada di UU Cipta kerja karena beberapa alasan.

Alasan tersebut antara lain pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.

Kemudian, karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian; alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian.

Selanjutnya, karena alasan Perusahaan pailit; karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur). Maupun disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.

Selanjutnya: Akademisi: Aturan pesangon dalam UU Cipta Kerja untungkan pekerja dan pengusaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×