kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.695.000   18.000   0,67%
  • USD/IDR 17.877   52,00   0,29%
  • IDX 6.476   74,04   1,16%
  • KOMPAS100 837   7,58   0,91%
  • LQ45 637   4,60   0,73%
  • ISSI 227   4,91   2,21%
  • IDX30 356   2,48   0,70%
  • IDXHIDIV20 433   3,19   0,74%
  • IDX80 96   0,79   0,83%
  • IDXV30 120   1,52   1,28%
  • IDXQ30 113   0,90   0,80%

Kata Serikat pekerja terkait pengaturan pesangon dalam RPP UU cipta kerja


Senin, 11 Januari 2021 / 05:10 WIB

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Sebagai informasi, dalam draf RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja, menyatakan pengusaha dapat melakukan PHK dan membayar pesangon setengah dari pengaturan pesangon yang ada di UU Cipta kerja karena beberapa alasan.

Alasan tersebut antara lain pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.

Kemudian, karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian; alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian.

Selanjutnya, karena alasan Perusahaan pailit; karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur). Maupun disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.

Selanjutnya: Akademisi: Aturan pesangon dalam UU Cipta Kerja untungkan pekerja dan pengusaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

×