kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 16.997   -11,00   -0,06%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Kata para bos soal penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun bakal kena pajak


Selasa, 25 Mei 2021 / 08:05 WIB

Reporter: Vina Elvira | Editor: Yudho Winarto

Dia bilang, yang juga dibutuhkan adalah upaya menyadarkan masyarakat untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya yakin pemerintah pasti akan mengkaji lebih cermat terkait kebijakan baru perpajakan yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," sebut David.

Baca Juga: Pengusaha sebut pemerintah lebih baik menaikkan PPh ketimbang PPN

Adapun, tarif PPh OP yang telah berlaku diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%.

Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

×