Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat mengutarakan rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat bila kasus Covid-19 di Ibu Kota terus meningkat. Terkati hal itu, sejumlah pihak menilai rencana itu kurang tepat diterapkan lagi.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai pemerintah provinsi DKI Jakarta belum perlu memberlakukan rem darurat saat ini.
Menurutnya, pemberlakuan rem darurat dilaksanakan sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca Juga: Pengusaha: Perlu pertimbangan matang jika PSBB ketat di Jakarta diberlakukan lagi
"Memang saat ini terjadi lonjakan kasus, tetapi selama masih bisa ditangani oleh Pemda DKI, belum perlu dilakukan rem darurat. Yang tahu persis kemampuan menangani ya tentu saja Pemda DKI sendiri," ujar Piter kepada Kontan, Senin (28/12).
Hingga saat ini pemerintah DKI Jakarta belum kembali mengetatkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, dikabarkan Pemda DKI akan memberlakukan PSBB secara ketat bila kasus Covid-19 di Jakarta kembali melonjak.
Baca Juga: Soal emergency brake, Pemprov DKI akan dengar data Covid-19 dari pakar
- PSBB transisi Jakarta
- PSBB transisi
- psbb total jakarta
- PSBB DKI Jakarta
- psbb hari ini
- psbb jakarta
- PSBB Jakarta
- PSBB Jakarta
- PSBB Jakarta 14 September 2020
- PSBB Jakarta Jilid 2
- PSBB Jakarta Jilid 1
- psbb jilid dua
- psbb kereta api
- psbb di jakarta hari ini
- psbb adalah
- PSBB
- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
- panduan psbb jakarta
- aturan psbb jakarta 14 september
- kegiatan selama psbb
- jakarta psbb lagi
- 11 sektor pengecualian psbb jakarta