kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kasus Covid-19 mulai surut, Filipina izinkan pembukaan pusat kebugaran dan museum


Sabtu, 12 Juni 2021 / 10:10 WIB
Kasus Covid-19 mulai surut, Filipina izinkan pembukaan pusat kebugaran dan museum

Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - MANILA. Pejabat Filipina telah mengizinkan pembukaan kembali pusat kebugaran, arena skating, dan museum di metropolitan Manila dan provinsi-provinsi yang berdekatan saat lonjakan virus corona terus mereda.

Menteri Perdagangan Ramon Lopez mengatakan warga Filipina berusia 65 tahun ke atas yang dibatasi di rumah sekarang dapat melakukan perjalanan di wilayah ibu kota yang padat penduduk itu dua minggu setelah divaksinasi sepenuhnya.

Dia mengatakan pusat kebugaran dan bisnis dalam ruangan serupa dengan sertifikat keselamatan dapat dibuka kembali hingga 30 persen dari kapasitasnya.

Baca Juga: Presiden Filipina dan Manny Pacquiao berseteru, ini penyebabnya

Lopez telah menyerukan pembukaan kembali ekonomi yang babak belur lebih lanjut untuk mengatasi pengangguran dan kelaparan. Museum dan situs bersejarah juga dapat dibuka kembali dengan kapasitas 20 persen tetapi tur berpemandu tetap dilarang.

Filipina telah melaporkan jumlah infeksi COVID-19 tertinggi kedua di Asia Tenggara dengan hampir 1,3 juta dengan 22.312 kematian. Pemerintah memberlakukan kembali penguncian di wilayah ibu kota dan empat provinsi terdekat setelah infeksi melonjak pada Maret.

Selanjutnya: Panglima militer Filipina sambangi pulau di Laut China Selatan, Beijing bisa murka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×