Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali membuka penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pembukaan tersebut akan mulai dilakukan pada 14 Oktober 2021 mendatang. Nantinya pembukaan memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan satgas.
"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (4/10).
Luhut pun menyebut tidak seluruh negara akan dibuka masuk ke Indonesia. Beberapa negara yang mendapatkan izin masuk ke Indonesia antara lain adalah China, Korea Selatan, Jepang, Abu Dhabi, dan Selandia Baru.
Baca Juga: Di tengah pelonggaran PPKM, skor kepatuhan prokes di masyarakat tetap naik
Selain penerbangan internasional di Bali, pemerintah juga memberikan kelonggaran di wilayah PPKM Jawa dan Bali. Pemerintah memberikan izin pembukaan konter makanan dan minuman di bioskop. "Namun, kapasitas bioskop tetap diberlakukan 50%. Hal ini akan berlaku untuk kota-kota level 3, 2 dan 1," ungkap Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali.
Selain itu pemerintah juga memberikan izin pembukaan pusat kebugaran atau fitness center. Pusat kebugaran diizinkan dengan kapasitas 25% dan penerapan protokol kesehatan ketat termasuk skrining melalui platform PeduliLindungi.
Sebagai informasi, Luhut menyebut angka reproduksi penularan Covid-19 di Jawa dan Bali telah berada di bawah angka 1. Jumlah testing pun akan terus digenjot untuk mencapai rasio kasus positif di bawah 1%.
Selanjutnya: 3 Tempat berpotensi tinggi penularan virus corona, mengacu Satgas COVID-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News