kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,50   6,04   0.66%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapolri rilis surat telegram untuk pelanggar protokol Covid-19, ini isinya


Selasa, 17 November 2020 / 11:18 WIB
Kapolri rilis surat telegram untuk pelanggar protokol Covid-19, ini isinya

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pasal 93 mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. 

Saat ini, polisi sedang mendalami dugaan pelanggaran terhadap Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dalam acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela islam (FPI), Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, pada Sabtu (14/11/2020). 

Sejumlah pihak terkait dipanggil untuk dimintai klarifikasi, antara lain ketua RT setempat, penyelenggara acara, hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah siap tindak tegas kerumunan, ini peryataan lengkapnya

“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020). 

Pernikahan putri Rizieq, Sharif Najwa Shihab, dan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW digelar di kediaman Rizieq sekaligus markas FPI di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020). Terkait acara tersebut, Satpol PP DKI Jakarta melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan petinggi FPI, Rizieq Shihab. 

FPI disebut telah membayarkan denda administratif sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan acara tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Ancaman Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19"
Penulis : Devina Halim
Editor : Kristian Erdianto

Selanjutnya: Menkopolhukam Mahfud: Kerumunan massa di Petamburan tanggungjawab DKI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

×