Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap menjelang Lebaran, topik seputar Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menarik perhatian. Salah satunya pembahasan mengenai THR PNS 2022.
THR PNS 2022 kapan cair? Itulah salah satu pertanyaan yang kerap mencuat. Terlebih, hingga saat ini masih belum ada keputusan resmi mengenai kapan THR PNS cair.
Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR PNS 2022.
Jika tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.
Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Baca Juga: Aturan Jam Kerja ASN Saat Ramadan 2022: Bisa Pulang Mulai Jam 14.00
Ketentuan THR PNS 2022
Jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR yang akan dibayarkan terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya. Secara lebih tegas, ketentuan THR PNS 2022 tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10. Disebutkan bahwa THR tidak termasuk:
- tunjangan kinerja;
- tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;
- tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
- insentif kinerja;
- insentif kerja;
- tunjangan pengelolaan arsip statis;
- tunjangan bahaya,
- tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
- tunjangan pengamanan;
- tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
- tambahan penghasilan bagi guru PNS;
- insentif khusus;
- tunjangan khusus;
- tunjangan pengabdian;
- tunjangan operasi pengamanan;
- tunjangan selisih penghasilan;
- tunjangan penghidupan luar negeri;
- tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
- tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Calon Taruna Akpol Tahun 2022