Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Dalam hal peserta JHT mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagai informasi, saat ini ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan memungkinkan mendapatkan manfaat berupa:
a. uang tunai;
b. akses informasi pasar kerja; dan
c. pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai diberikan selama 6 (enam) bulan dimana 3 (tiga) bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah maksimal Rp. 5.000.000,-, dan 3 (tiga) bulan berikutnya sebesar 25% dari upah maksimal Rp. 5.000.000,-. sehingga selama 6 (enam) bulan karyawan terPHK dapat memperoleh manfaat uang tunai total maksimal Rp. 10.500.000,-
Baca Juga: Ini Kata Anggota Komisi IX Soal Pencairan JHT Menunggu Umur 56 Tahun
Program Jaminan Hari Tua (JHT) diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan manfaat uang tunai kepada peserta saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun, atau pada saat peserta mengalami cacat total tetap.
Selain itu JHT dapat juga diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan apabila peserta meninggal dunia. Adanya perubahan ketentuan pengambilan JHT ini untuk memastikan atau menjamin kesejateraan peserta/keluarganya di masa depan saat peserta memasuki hari tua atau mencapai usia tidak produktif, dan bukan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan yang sifatnya jangka pendek di usia produktif.
Dengan adanya perubahan ini diharapkan manfaat JHT (secara jumlah) lebih optimal dapat dirasakan oleh peserta dan hari tua peserta lebih sejahtera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News