kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KAI Kembali Terapkan Aturan Baru Naik Kereta Api, Berikut Persyaratannya


Selasa, 04 Januari 2022 / 06:10 WIB
KAI Kembali Terapkan Aturan Baru Naik Kereta Api, Berikut Persyaratannya

Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menerapkan aturan baru bagi penumpang KA Jarak Jauh mulai Senin 3 Januari 2021.

Penerapan aturan tersebut seiring dengan telah berakhirnya masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 pada 2 Januari 2022.

"Mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin (03/12/2022).

Baca Juga: KAI Melayani 160 Ribu Penumpang Jarak Jauh Sepanjang Libur Tahun Baru 2022

Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022:

1. KA Jarak Jauh:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Kemudian, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

2. KA Lokal:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Baca Juga: Mobilitas Naik, Tetap Terapkan Prokes Ketat Selama Berada di Transportasi Publik

Diketahui, selama momen libur Tahun Baru 2022 yaitu periode 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, KAI telah melayani 160.926 pelanggan atau rata-rata 53.642 pelanggan per hari.

Jumlah tersebut mencapai 69 persen dari kapasitas yang KAI sediakan yaitu total 234.262 tempat duduk KA Jarak Jauh (KAJJ).

Kereta Api yang menjadi favorit masyarakat pada periode tersebut adalah KA Airlangga (Pasarsenen-Surabaya Pasarturi pp), KA Sri Tanjung (Lempuyangan-Ketapang pp), KA Kahuripan (Kiaracondong-Blitar pp), KA Jayabaya (Pasarsenen-Malang pp), KA Malabar (Bandung-Malang pp), dan lainnya.

Joni mengatakan tidak terjadi peningkatan signifikan di stasiun kereta api pada masa libur tahun baru 2022 ini.

"Kenaikan hanya 19 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana rata-rata KAI melayani 45.000 pelanggan per hari,"ucap dia.

Sementara total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 ada sebanyak 8.554 pelanggan.

Baca Juga: Dana PMN untuk PT KAI Sebesar Rp 6,9 Triliun Sudah Cair di Akhir 2021

Rinciannya adalah belum vaksin kesatu dan kedua 1.384 pelanggan, pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR 4.419 pelanggan, sakit 19 pelanggan, dan tidak antigen 2.732 pelanggan.

Secara umum, pada periode 17 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, KAI telah melayani 844.782 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 49.693 pelanggan per hari

Okupansinya mencapai 63 persen dari kapasitas yang tersedia yaitu sebanyak 1.330.787 tempat duduk.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berlaku Mulai 3 Januari 2022, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×