kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   19.000   0,67%
  • USD/IDR 17.099   75,00   0,44%
  • IDX 6.971   -18,40   -0,26%
  • KOMPAS100 958   -7,36   -0,76%
  • LQ45 702   -6,10   -0,86%
  • ISSI 250   -0,25   -0,10%
  • IDX30 382   -5,99   -1,54%
  • IDXHIDIV20 472   -9,70   -2,02%
  • IDX80 108   -0,78   -0,72%
  • IDXV30 130   -2,34   -1,76%
  • IDXQ30 124   -2,23   -1,77%

Kabar baik, pemerintah akan beri subsidi upah Rp 500.000 per bulan bagi pekerja


Kamis, 22 Juli 2021 / 05:55 WIB

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, kepada pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain, industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate.

“Proses penyaluran pemerintah berupa subsidi upah ini oleh penyalur akan dilakukan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam himbara,” kata Menaker Ida.

Nantinya, Ida Fauziyah bilang,  saat akan proses pencairan data BPJS Ketenagakerjaan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan. Kemudian data tersebut harus disampaikan ke Kemenaker. 

Selanjutnya: PPKM Darurat diperpanjang, ini permintaan APPBI ke pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

×