kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Juli, revisi Permenaker tentang Jaminan Sosial PMI masuk tahap harmonisasi


Rabu, 26 Mei 2021 / 07:00 WIB
Juli, revisi Permenaker tentang Jaminan Sosial PMI masuk tahap harmonisasi

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan revisi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menargetkan revisi Permenaker 18 2018 ini bisa segera diharmonisasikan dan diundangkan pada Juli-Agustus tahun ini. Pasalnya, saat ini progress perubahan Permenaker ini sudah mencapai 80%.

"Kalau mau dipresentasekan, tahapannya 80% sudah selesai, tinggal Mei-Juni ini [pembahasan] antar kementerian, baru kemudian dilakukan harmonisasi. Mudah-mudahan sesuai dengan skedul yang sudah kita rencanakan, Juli-Agustus sudah selesai pengundangan perubahan permenaker 18/2018," ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (24/5).

Baca Juga: Permohonan baru TKA dihentikan sementara, tapi dikecualikan pada proyek PSN

Adapun, Ida menyebutkan pihaknya baru saja menyelesaikan rapat koordinasi dengan BP2MI untuk penyusunan draft perubahan Permenaker nomor 18 tahun 2018. Bila mengikuti jadwal, maka pada Mei hingga Juni 2021 direncanakan akan ada pembahasan antara Kementerian yang diharapkan akan menghasilkan draft perubahan Permenaker 18/2018.

Adapun, sebelum menyelesaikan penyusunan draft revisi Permenaker ini di Mei tahun ini, Kemnaker telah melakukan rapat tim teknis pada Maret 2021 untuk mengidentifikasi poin perubahan dalam aturan ini dan sejak akhir 2019 hingga 2020 melakukan rapat rutin antara Kemnaker, BP2MI, dan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan evaluasi implementasi jaminan sosial PMI.



TERBARU

×