kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Apa Isinya?


Sabtu, 11 Juni 2022 / 22:15 WIB
Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Apa Isinya?

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah bertekad menghapus kemiskinan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Inpres yang ditandatangani Jokowi pada Rabu (8/6) ini diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Dalam Inpres ini terdapat tujuh poin utama. Pada poin pertama, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi; pengurangan beban pengeluaran masyarakaat,peningkatan pendapataan masyarakat dan penurunan jumlah kantong kemiskinan,” bunyi poin kedua.

Semetara poin ketiga berisi tentang tugas pokok yang diberikan kepada para menteri/ lembaga maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Tiga Pelabuhan Penyeberangan dan Satu KMP di Wakatobi

Poin keempat tentang pendanaan untuk pelaksaanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Adapun sumber dari pendanaan untuk inpress ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ataupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketenntuan peraturan perundang undangan,” lanjut bunyi poin keempat.

Selanjutnya, pelaksanaan instruksi presiden ini akan dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penaggulangan Kemiskinan.

“Instruksi Presiden ini akan berlaku sampai tanggal 31 Desember 2024,” isi poin keenam Inpres tersebut.

Di akhir Inpres ini, Jokowi meminta kepada seluruh pelaksana tugas melaksanakan tugasnya masing-masing dengan penuh tanggungjawab.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Menjadi 0% pada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×