kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Jokowi Minta Level PPKM Dievaluasi di Tengah Meroketnya Kasus Covid-19


Jumat, 04 Februari 2022 / 06:10 WIB

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Hal ini juga termasuk di Indonesia. Meskipun kasusnya melonjak tinggi namun tingkat keterisian di rumah sakit masih terkendali.

“Perlu saya sampaikan bahwa varian omicron dapat disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit, pasien yang terpapar varian ini cukup melakukan isolasi mandiri di rumah, minum obat dan multivitamin dan segera tes kembali setelah 5 hari,” ucap Jokowi.

Baca Juga: Berlaku, Jabodetabek & Daerah Lain PPKM Level 2 Boleh PTM Terbatas & Sekolah Online

Dihubungi secara terpisah, Ketua Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Ajib Hamdani mengatakan, dalam kondisi melonjaknya tingkat penularan covid-19, maka penanganan kesehatan menjadi prioritas, dan ekonomi tersubordinasi oleh kepentingan kesehatan ini.

“Ekonomi hanya akan bisa mengikuti perkembangan kesehatan. Sementara ekonomi bergantung pada bagaimana kesehatan terjaga dengan baik,” ujar Ajib saat dihubungi, Kamis (3/2).

Terkait wacana penerapan PPKM level 3, Ajib mengatakan, pelaku usaha akan mematuhi aturan dari pemerintah. “Karena dengan penerapan PPKM level 3, mau tidak mau dunia usaha harus mematuhinya, tidak ada ruang tawar-menawar disini,” ucap Ajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

×