kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,87%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8,03 Triliun Terkait Kasus BTS 4G Kominfo


Rabu, 28 Juni 2023 / 07:45 WIB
Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8,03 Triliun Terkait Kasus BTS 4G Kominfo

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate (JGP) menjalani sidang perdana dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengatakan, Johnny G Plate bersama para terdakwa lainnya melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Johnny G Plate bersama para terdakwa lainnya juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8,03 triliun).

Baca Juga: Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun, Johnny G Plate: Saya Tidak Melakukan

Jaksa menyampaikan, Johnny Gerard Plate menyetujui penggunaan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan / Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional / pemeliharaan / Operating Expenditure (OPEX). Hal itu agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.

Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengam Oktober 2022.

Padahal uang yang diserahkan kepada Johnny Gerard Plate berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 diberikan kepada Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan, Plate mengetahui progress pekerjaan penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 melalui rapat-rapat yang diikutinya sejak bulan Maret 2021, Oktober 2021, November 2021 dan bulan Desember 2021.

Dimana dalam setiap rapat tersebut Plate menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project Management Office (PMO) maupun dari Anang Achmad Latif yang isinya melaporkan bahwa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/Deviasi Minus rata-rata (-40%) dan dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun Plate tetap menyetujui usulan/langkah-langkah yang dilakukan Anang untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021). Yaitu membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022, padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Baca Juga: Johnny Plate Siap Bongkar Pelaku Utama Korupsi BTS

Plate mendapatkan laporan perkembangan tentang progress pekerjaan pada rapat di Hotel The Apurva Kempiski Bali Nusa Dua pada tanggal 18 Maret 2022. Laporan tersebut pada pokoknya sampai dengan pada bulan Maret 2022 pekerjaan belum selesai

Namun, Plate meminta Anang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutuskan kontrak. Akan tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022.

Selain itu, Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 (enam) kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420 juta.

Selain itu, sekitar tahun 2022 Plate menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp 4 Miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1 Miliar dibungkus kardus yang diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif.

Kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Plate sebanyak 3 (tiga) kali di ruang tamu rumah pribadi Plate di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan 1 (satu) kali di ruang kerja Plate di Kantor Kemkominfo.

Terdakwa Plate sekitar tahun 2022 juga mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp 452,5 juta.

Berikutnya, Plate sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp 453,6 juta, London Inggris sebesar Rp 167,6 juta, dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000,00 (empat ratus empat juta enam ratus delapat ribu rupiah).

"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Setelah pembacaan surat dakwaan, Terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryato memutuskan untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Hakim Ketua Fahzal memutuskan sidang lanjutan akan kembali digelar pada 4 Juli 2023.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka. Antara lain, Johnny G Plate (JGP) mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Lalu, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Tersangka Windi Purnama (orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi).

Serta Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×