Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Sementara survei aset pada 5 -10 Februari 2021. Lalu proses biding 11 Februari 2021, penetapan pemenang lelang 12 - 15 Februari 2021 dan penyampaian penetapan pemenang 16 Februari 2021.
Adapun tahap pembayaran dan pelunasan pajak oleh pemenang lelang dilaksanakan pada 17 - 26 Februari 2021. Berikutnya tahap penerbitan AJB 17 Februari - 2 Maret 2021 dan pengembalian uang jaminan peserta tidak menang pada 17 Februari 2021.
Untuk bisa mendapatkan aset tersebut, peserta lelang harus memenuhi beberapa ketentuan. Misalnya saja, mereka wajib menandatangani pakta integritas sebagaimana formulir yang ditetapkan. Harga limit penjual belum termasuk PPN dan Pajak BPHTB yang merupakan kewajiban pembeli.
Baca Juga: Heru Hidayat jadi tersangka dalam kasus Asabri, begini tanggapan kuasa hukumnya
Tidak hanya itu, terdapat jaminan lelang yang wajib dibayarkan untuk aset yang diminati minimal sebesar 20% dari harga limit. Selanjutnya, terdapat harga penawaran minimal sama dengan harga limit yang telah ditetapkan.
Harga penawaran setiap peserta harus kelipatan Rp 100 juta dan lelang tetap dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh satu orang peserta lelang. Uang jaminan yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan kepada peserta yang tidak disahkan sebagai pembeli.
Pembeli harus melunasi harga lelang melalui transfer bank sesuai dengan tanggal yang ditetapkan di dalam surat penetapan pemenang yang akan disampaikan oleh penjual. Sebagai tanda pembayaran, penjual akan memberikan surat pelunasan atau bukti pembayaran.
Pembeli yang tidak melunasi harga lelang makan dinyatakan wanprestasi dan pengesahannya dibatalkan lalu uang jaminan tidak dapat diambil kembali. Kemudian terdapat biaya notaris untuk AJB yang ditanggung secara bersama dengan pembagian sama rata oleh pihak pembeli dan penjual. Notaris ditetapkan oleh pembeli.
Selanjutnya: Apakah tersangka Asabri akan diberi tuntutan maksimal? Ini kata Kejagung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News