kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jiwasraya bakal jual 10 aset properti di Menteng, berapa harganya?


Kamis, 04 Februari 2021 / 06:30 WIB
Jiwasraya bakal jual 10 aset properti di Menteng, berapa harganya?

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memenuhi kebutuhan likuiditas, Jiwasraya akhirnya melelang 10 aset properti yang terletak di kawasan strategis Menteng, Jakarta Pusat. Tak main-main, tiap rumah tersebut dijual dengan nilai puluhan miliar rupiah. 

"Saat ini Jiwasraya sudah tidak memiliki kas yang cukup akibat tekanan likuiditas. Jika terjual, dana tersebut akan dipakai untuk mempertahankan perusahaan hingga menjalankan program restrukturisasi polis," kata Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Farid Azhar Nasution kepada Kontan.co.id, Rabu (3/1).

Ia menyebut, pemanfaatan dana tersebut akan diawasi oleh jajaran komisaris, pemegang saham dan lembaga pengawas. Melalui penjualan aset tersebut, manajemen berkomitmen untuk menjalankan program restrukturisasi polis. 

Baca Juga: Mahfud: Kejagung sita aset tersangka kasus korpusi Asabri, di Solo hingga Singapura

"Sejatinya ini merupakan upaya terbaik kami saat ini dalam menyelamatkan polis Jiwasraya, sesuai dengan hasil kesepakatan antara pemegang saham, jajaran DPR dan otoritas," lanjutnya. 

Sebanyak 10 aset tanah dan bangunan yang akan dijual berada di beberapa lokasi. Di antaranya yang terletak di Jalan Bandung No 17- Jl. Pasuruan 9 dijual dengan harga Rp 46,01 miliar, lalu rumah di Jalan Cikini I No. 4 sebesar Rp 39,33 miliar, kemudian di Jalan Garut No. 9 senilai Rp 38,51 miliar.

Adapula rumah yang berlokasi di Jalan Garut No. 37 dijual dengan harga Rp 31,88 miliar. Yang termahal, rumah yang berlokasi di Jalan Kusumaatmaja No. 19-19A dengan nilai Rp 70,22 miliar. Sedangkan rumah di jalan Penataran No 8 dan Jalan Sidanglaya No. 3 masing-masing dibanderol Rp 31,11 miliar dan 21,73 miliar. 

Berikutnya rumah lama yang terletak di Jalan Sukabumi No. 21 dijual dengan harga Rp 32,92 miliar. Tidak jauh dari situ, Jiwasraya juga menjual aset di Jalan Sukabumi No. 23 dengan nilai Rp 41,31 miliar dan di jalan Teuku Cik Ditiro No. 45 senilai Rp 18,18 miliar. Ini merupakan harga jual minimum, nanti berubah sesuai kesepakatan lelang. 

Baca Juga: Soal potensi tuntutan kepada tersangka Asabri, Kejagung: Masih tahap penyidikan

Mengutip situs resmi Jiwasraya, penjualan aset itu sudah berdasarkan izin Kementerian BUMN No.S-523/MBU/072020 pada 27 Juli 2020 terkait Persetujuan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aset Properti Investasi Berupa Tanah dan Bangunan. 

Pengumuman lelang tersebut disampaikan Jiwasraya pada 2-9 Februari 2021. Sedangkan pendaftaran, pembayaran jaminan lelang, verifikasi hingga penetapan peserta lelang dilaksanakan tanggal yang sama yaitu 2-9 Februari 2021. 



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×