kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.202   60,78   0,85%
  • KOMPAS100 1.106   11,13   1,02%
  • LQ45 878   12,09   1,40%
  • ISSI 220   0,63   0,29%
  • IDX30 449   6,48   1,46%
  • IDXHIDIV20 540   5,30   0,99%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 134   0,17   0,13%
  • IDXQ30 149   1,68   1,14%

Jerman Bakal Tangkap Presiden Rusia Vladimir Putin Jika Memasuki Wilayahnya


Selasa, 21 Maret 2023 / 04:50 WIB
Jerman Bakal Tangkap Presiden Rusia Vladimir Putin Jika Memasuki Wilayahnya

Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  BERLIN. Menteri Kehakiman Jerman, Marco Buschmann, memperingatkan bahwa jika Presiden Rusia Vladimir Putin memasuki wilayah Jerman, maka ia akan ditangkap. 

Buschmann memberikan pernyataan ini setelah Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap presiden Rusia atas tuduhan melakukan kejahatan perang di tengah perang Rusia-Ukraina. 

Menurut media Jerman Die Zeit, diplomat Jerman ini menjelaskan bahwa Berlin akan patuh pada aturan ICC dan mengeksekusi surat perintah tersebut jika Putin menginjakkan kaki di tanah Jerman. 

Baca Juga: Pengadilan Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Putin

Pada hari yang sama, Presiden Rusia mengunjungi Mariupol yang diduduki Rusia, beberapa hari setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan.

"Jerman akan diwajibkan menangkap Presiden Putin jika ia memasuki wilayah Jerman dan menyerahkannya kepada Pengadilan Pidana Internasional," kata Buschmann kepada surat kabar Jerman seperti dilansir dari republicworld.com, Senin (20/3). 

"Saya berharap ICC segera menghubungi Interpol serta negara-negara peserta dan meminta mereka untuk mematuhi permintaan tersebut. Jerman akan diwajibkan menangkap Presiden Putin ketika ia memasuki wilayah Jerman dan menyerahkannya kepada ICC," tambahnya. 

Menekankan keadaan yang serius, diplomat Jerman ini menegaskan bahwa berbeda dengan lembaga penegak hukum nasional, Pengadilan Pidana Internasional dapat mengambil tindakan terhadap kepala negara. 

Menteri Kehakiman Jerman menegaskan bahwa saat Putin tiba di tanah Jerman, pengadilan internasional akan menjadi sebuah Interpol dan menuntut pelaksanaan surat perintah penangkapan di negara kontraktor. 

Baca Juga: Dukung Penangkapan Putin, Presiden Joe Biden: Dia Jelas Lakukan Kejahatan Perang

Pada Desember 2000, Jerman meratifikasi Statuta Roma Pengadilan Pidana Internasional sehingga menjadi bagian dari negara kontraktor.

Saat ancaman surat perintah penangkapan muncul, Putin mengunjungi Mariupol. Pada 17 Maret, Kamar Pra-Persidangan II dari Pengadilan Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap presiden Rusia. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×