kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,85   7,21   0.78%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jemaah batal berangkat bisa tarik biaya haji, begini prosedurnya


Senin, 07 Juni 2021 / 18:50 WIB
Jemaah batal berangkat bisa tarik biaya haji, begini prosedurnya

Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 2021. Calon jemaah bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. 

KMA 660/2021 menyebutkan, calon jemaah haji batal berangkat bisa menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah mereka bayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenang) Ramadan Harisman, dikutip dari laman Kemenag.

Ramadan menegaskan, pengembalian setoran tersebut tidak menghilangkan status sebagai calon jemaah haji. “Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada 2022,” tegasnya.

Baca Juga: Setoran pelunasan BPIH bisa ditarik tanpa kehilangan status calon jemaah haji 2022

Berikut tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih Reguler berdasarkan KMA 660/2021:

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan:

  • bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih
  • fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya
  • fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya
  • nomor telepon yang bisa dihubungi

2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi (Kasi) yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kantor Kemenag kabupaten/kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, kasi akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Baca Juga: Calon jemaah haji tak berangkat lagi tahun ini, pemerintah jamin dana haji aman

3. Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenang dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kantor Kemenag kabupaten/kota. Tiga hari di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dua hari di BPKH. Dan, dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jemaah,” ujar Ramadan.

Selanjutnya: KSP: Pembatalan haji 2021 tak ada kaitan dengan lobi pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×