kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.985   -35,00   -0,19%
  • IDX 5.986   70,43   1,19%
  • KOMPAS100 782   11,35   1,47%
  • LQ45 595   10,44   1,79%
  • ISSI 206   0,99   0,48%
  • IDX30 337   5,69   1,72%
  • IDXHIDIV20 416   7,36   1,80%
  • IDX80 89   1,44   1,65%
  • IDXV30 113   2,29   2,08%
  • IDXQ30 108   1,76   1,65%

Jasa pendidikan akan dikenakan PPN sebesar 7%


Jumat, 03 September 2021 / 04:30 WIB

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berancang-ancang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7%. Padahal saat ini, jasa pendidikan dikecualikan dalam objek jasa kena pajak (JKP).

Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.

Adapun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan adanya skema multi tarif PPN dengan klasifikasi empat macam tarif. Saat ini, tarif PPN hanya berlaku tunggal yakni 10%. Sejalan dengan rencana ini, pemerintah juga memperluas objek PPN tak terkecuali bagi jasa pendidikan.

Baca Juga: Wamenkeu pastikan tarif PPh badan tahun 2022 akan dipangkas jadi 20%

Lebih lanjut, Ditjen Pajak Kemenkeu mengatur terdapat skema PPN dalam RUU KUP berupa lower rate PPN sebesar 5%-7% atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat.

Tarif 5% rencananya diperuntukan atas barang kebutuhan pangan dasar rumah tangga yang merupakan konsumsi paling besar masyarakat.

Kemudian, tarif 7% atas jasa tertentu untuk menjaga jasa terkait tetap berkualitas dan terjangkau. Misalnya jasa pendidikan dan angkutan penumpang.

Lower rate tersebut lebih rendah dari pada rencana general rate PPN sebesar 12%. “Untuk Badang Kena Pajak (BKP) dan/atau JKP tertentu seperti bahan pangan kebutuhan dasar rumah tangga dan jasa pendidikan akan dikenakan tarif lebih rendah,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Kamis (2/9).

Sayangnya, Neilmaldrin tak menjelaskan spesifikasi atau batasan atas pengenaan PPN jasa pendidikan dan barang berupa kebutuhan pokok terkait.

Namun yang jelas, Neilmaldrin menegaskan untuk BKB/JKP baru yang dikenakan PPN tersebut sebagaimana dalam RUU KUP, khusus bagi masyarakat kecil akan diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi.

Selanjutnya: Pemerintah usulkan 4 skema tarif PPN dari 1% hingga 25%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

×