kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.945.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.290   6,00   0,04%
  • IDX 7.606   72,54   0,96%
  • KOMPAS100 1.082   12,15   1,14%
  • LQ45 800   6,71   0,85%
  • ISSI 254   -0,52   -0,20%
  • IDX30 413   4,37   1,07%
  • IDXHIDIV20 473   6,15   1,32%
  • IDX80 121   0,84   0,71%
  • IDXV30 126   2,02   1,63%
  • IDXQ30 132   1,65   1,26%

Jasa pendidikan akan dikenakan PPN sebesar 7%


Jumat, 03 September 2021 / 04:30 WIB
Jasa pendidikan akan dikenakan PPN sebesar 7%

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berancang-ancang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7%. Padahal saat ini, jasa pendidikan dikecualikan dalam objek jasa kena pajak (JKP).

Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.

Adapun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan adanya skema multi tarif PPN dengan klasifikasi empat macam tarif. Saat ini, tarif PPN hanya berlaku tunggal yakni 10%. Sejalan dengan rencana ini, pemerintah juga memperluas objek PPN tak terkecuali bagi jasa pendidikan.

Baca Juga: Wamenkeu pastikan tarif PPh badan tahun 2022 akan dipangkas jadi 20%

Lebih lanjut, Ditjen Pajak Kemenkeu mengatur terdapat skema PPN dalam RUU KUP berupa lower rate PPN sebesar 5%-7% atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat.

Tarif 5% rencananya diperuntukan atas barang kebutuhan pangan dasar rumah tangga yang merupakan konsumsi paling besar masyarakat.

Kemudian, tarif 7% atas jasa tertentu untuk menjaga jasa terkait tetap berkualitas dan terjangkau. Misalnya jasa pendidikan dan angkutan penumpang.

Lower rate tersebut lebih rendah dari pada rencana general rate PPN sebesar 12%. “Untuk Badang Kena Pajak (BKP) dan/atau JKP tertentu seperti bahan pangan kebutuhan dasar rumah tangga dan jasa pendidikan akan dikenakan tarif lebih rendah,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Kamis (2/9).

Sayangnya, Neilmaldrin tak menjelaskan spesifikasi atau batasan atas pengenaan PPN jasa pendidikan dan barang berupa kebutuhan pokok terkait.

Namun yang jelas, Neilmaldrin menegaskan untuk BKB/JKP baru yang dikenakan PPN tersebut sebagaimana dalam RUU KUP, khusus bagi masyarakat kecil akan diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi.

Selanjutnya: Pemerintah usulkan 4 skema tarif PPN dari 1% hingga 25%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

×