kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.629.000   26.000   1,00%
  • USD/IDR 17.947   -95,00   -0,53%
  • IDX 6.351   31,53   0,50%
  • KOMPAS100 835   3,22   0,39%
  • LQ45 634   -1,22   -0,19%
  • ISSI 220   1,96   0,90%
  • IDX30 356   -1,18   -0,33%
  • IDXHIDIV20 435   -3,83   -0,87%
  • IDX80 95   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   -0,51   -0,42%
  • IDXQ30 113   -0,52   -0,45%

Wamenkeu pastikan tarif PPh badan tahun 2022 akan dipangkas jadi 20%


Kamis, 02 September 2021 / 05:45 WIB

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran kebijakan fiskal salah satunya untuk menyediakan iklim investasi yang baik di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada acara Ministerial Round Table Webinar yang diselenggarakan oleh Indonesian Petroleum Association (IPA), Rabu (1/9).

Dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional, APBN memberikan berbagai kebijakan fiskal, seperti insentif perpajakan untuk dunia usaha. Insentif ini juga berlaku untuk perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas).

“Kami memberikan perspektif luas tentang masalah pajak Indonesia, yang saya yakini juga sangat penting untuk sektor minyak dan gas. Salah satu yang sangat penting menurut saya adalah bahwa saat ini tarif pajak penghasilan badan kita sedang turun. Tahun ini 22%, tahun depan 20% untuk pajak penghasilan badan. Dan tentu saja, ini untuk semua sektor, ini untuk semua perusahaan,” terang Wamenkeu, Rabu (1/9).

Baca Juga: Revisi Beleid Pajak Bikin Pebisnis UMKM Menjerit

Selain untuk meningkatkan iklim investasi, pemberian insentif tersebut juga ditujukan agar perusahaan bisa menekan tingkat kerugian akibat dampak pandemi Covid-19. Selanjutnya perusahaan mampu menyehatkan kondisi keuangan untuk mempertahankan usahanya dalam situasi pandemi Covid-19.

Mulai tahun lalu pemerintah juga memberikan insentif pajak yang berbeda. Ini dimaksudkan untuk mengurangi beban, terutama beban arus kas perusahaan. Adanya pengurangan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22, dan PPh pasal 25 juga diharapkan dapat memberikan ruang gerak bagi perusahaan sektor migas untuk melewati pandemi ini.

“Pemerintah berkomitmen bahwa kami sangat ingin mendukung sektor minyak dan gas, dan saya mendorong sektor minyak dan gas untuk menggunakan berbagai insentif yang diberikan pemerintah khusus untuk sektor minyak dan gas, serta untuk seluruh ekonomi. Jadi menurut saya itulah peran khususnya kebijakan fiskal yang saya yakini bisa dimanfaatkan oleh sektor migas,” kata Wamenkeu.

Selanjutnya: Pemerintah akan berikan fasilitas kepada start-up atas rencana PPh WP merugi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS [Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI

×