Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengonfirmasi adanya rencana pemberlakuan penyesuaian tarif tol dalam kota.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota merupakan penyesuaian tarif reguler yang besarannya menyesuaikan laju inflasi selama dua tahun terakhir yaitu sekitar 3%. Besaran penyesuaian tarifnya sebesar Rp500 untuk semua golongan.
“Saat ini sedang sosialisasi. Tanggal pemberlakuannya nanti kami informasikan,” ujar Heru kepada Kontan.co.id, Rabu (9/2).
Sebelumnya, akun resmi Twitter Jasa Marga, yakni @PTJASAMARGA mencuitkan pengumuman rencana pemberlakuan penyesuaian tarif Tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit (8/2).
Cuitan tersebut menjelaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.
Baca Juga: Akan Naik, Inilah Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Tahun 2022
Mengutip laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), ruas tol Cawang - Tomang - Pluit diusahakan oleh Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), sementara Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit diusahakan oleh BUJT PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Secara terperinci, tarif tol eksisting pada kedua ruas tol ini ditetapkan sebesar Rp 10.000 untuk golongan I, Rp 15.000 untuk golongan II dan III, dan Rp 17.000 untuk golongan IV dan V.
Dengan adanya kenaikan tarif sebesar Rp 500 untuk tiap golongan, maka tarif tol untuk kedua ruas ini akan menjadi Rp 10.500 untuk golongan I, Rp 15.00 untuk golongan II dan III, dan Rp 17.500 untuk golongan IV dan V.
Heru masih irit bicara ketika ditanyai seperti apa proyeksi maupun target kinerja JSMR dengan adanya kenaikan tarif tol ini. Namun, ia optimistis kegiatan usaha tol memiliki prospek yang baik tahun ini. “Kami optimis kinerja lalu lintas dan pendapatan tol di 2022 akan lebih baik dari kinerja tahun 2021 lalu.
Rencana penyesuaian tarif tol dalam kota dikonfirmasi oleh Humas BPJT, Amanda Dimas. Dimas menjelaskan, penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Hal ini persisnya dijelaskan pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.