kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45983,02   -7,36   -0.74%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan sampai panik, begini 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang meresahkan


Jumat, 22 Oktober 2021 / 04:20 WIB
Jangan sampai panik, begini 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang meresahkan

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di Indonesia. Banyak masyarakat yang terjerat bunga tinggi pinjol ilegal. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut, jeratan utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar.

Menurutnya, secara tinjauan hukum perdata, utang pinjol tak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

“Mereka itu ilegal. Oleh karena itu, secara perdata, tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Juga mereka melakukan tindak pidana pemerasan,” kata Tongam kepada Kompas  TV.

Tongam menggarisbawahi cara penagihan pinjol ilegal yang sering meneror korban. Ia meminta masyarakat lebih baik melapor polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.

“Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar,” imbuh Tongam.

Baca Juga: Ini ciri-ciri pinjaman online ilegal menurut OJK

Oleh karenanya, jangan panik saat mendapat ancaman dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Ada cara untuk melaporkannya.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu belakangan, marak bermunculan pinjaman online ilegal. Salah satu buktinya adalah semakin banyak masyarakat yang mengadu karena dirugikan oleh aksi pinjol ilegal. 

Oleh karenanya, jika kamu berencana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus kamu pastikan terlebih dulu. Salah satunya, pastikan pinjaman online tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal. 

Baca Juga: Tanggapi Pinjol Ilegal, OJK Gerak Cepat Perbaiki Sistem Pinjol

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Ada 3 cara untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal. Berikut cara mudahnya seperti yang dilansir dari indonesiabaik.id:

Baca Juga: Banyak yang terlilit bunga tinggi pinjol, ini titah Jokowi kepada OJK

1. Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

  • Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  • Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

Baca Juga: Ketua Satgas Waspada Investasi: Pemblokiran Bukan Solusi Jangka Panjang

3. Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Nah, jika kamu sudah terlanjur terjebak dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal, kamu tak perlu takut. Kamu bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait. 

Baca Juga: Uang nasabah bisa hilang seketika, ini modus investasi bodong berkedok robot trading

Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:

1. Kepolisian: 

situs https://patrolisiber.id 
info@cyber.polri.go.id

2. OJK: 

Hotline: 157
WA: 08115715715 
email: konsumen@ojk.go.id

3. Kemenkominfo: 

Laman web aduankonten.id
email: aduankonten@kominfo.go.id
WA: 08119224545

Selanjutnya: AFPI dukung pemberantasan fintech ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

×