kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jangan sampai ketinggalan! Ini manfaat mengunduh aplikasi PeduliLindungi


Rabu, 25 Agustus 2021 / 11:16 WIB
Jangan sampai ketinggalan! Ini manfaat mengunduh aplikasi PeduliLindungi

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Saat ini terdapat 6 sektor yang menjadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi dalam hal skrining, yaitu:

  1. Perdagangan (pusat perbelanjaan, pasar modern dan pasar tradisional)
  2. Transportasi (darat, laut, udara)
  3. Pariwisata (hotel, restoran, event/pertunjukan)
  4. Kantor/Pabrik (pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UMKM/IRT)
  5. Keagamaan (masjid, gereja, wihara, pura, kegiatan keagamaan)
  6. Pendidikan (PAUD, SD, SMP/SMA, Perguruan Tinggi)

Agar lebih jelas, mari kita lihat contoh penerapan aplikasi PeduliLindungi dalam penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal. Pengunjung wajib check in dengan aplikasi PL, diperiksa suhu badannya di pintu masuk, serta mendapatkan barcode sesuai riwayat vaksinasi dan test Covid-19.

Baca Juga: Solusi dari Kemenkes jika sertifikat vaksin belum muncul juga di pedulilindungi.id

  • Barcode hijau untuk pengunjung yang sudah vaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Mereka diperbolehkan masuk mal dengan standar prokes hijau. 
  • Barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Mereka juga diizinkan masuk mal, namun dengan standar prokes kuning. 
  • Terakhir, adalah pengunjung dengan barcode merah yang tidak diperbolehkan masuk mal, bagi pengunjung yang memiliki kasus Covid-19 dan kontak erat.

“Dinas Kesehatan akan melakukan random check kepatuhan prokes dan mengambil tindakan bila terjadi pelanggaran prokes dan/atau peningkatan kasus,” ujar Menteri Johnny.

Baca Juga: Selain Jakarta, ini daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali & pelonggaran aturan

Johnny menguraikan, saat ini penerapan kebijakan tersebut sudah dilaksanakan di sekitar 250 lokasi terdiri atas mal, resoran, bank, rumah sakit, hotel, dan perkantoran. Pemerintah terus melaksanakan perluasan cakupannya, dengan cara menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut di fasilitas publik serta perbaikan protokol kesehatan.

“Diharapkan, pada akhir Agustus nanti terdapat 500 fasilitas umum yang menerapkan proses skrining ini,” tambahnya. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×