kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan Khawatir Jika Kartu BPJS Kesehatan Tidak Aktif, Tunggakan Iuran Bisa Dicicil


Senin, 07 Maret 2022 / 04:30 WIB
Jangan Khawatir Jika Kartu BPJS Kesehatan Tidak Aktif, Tunggakan Iuran Bisa Dicicil
ILUSTRASI. Jika seseorang terlambat membayarkan iurannya, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif atau tidak aktif. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika seseorang terlambat membayarkan iurannya, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif atau tidak aktif. 

Kalau ingin mengaktifkannya kembali, peserta bisa langsung membayarkan iuran di bulan berikutnya ditambah dengan besaran tunggakan yang belum dibayarkan. 

Ketentuan pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. 

Kendati demikian, peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan sering kali merasa keberatan untuk membayarkan tunggakan tersebut. 

Pasalnya, tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa terjadi tidak hanya dalam hitungan bulan tetapi tahun. Melihat keluhan tersebut, pihak BPJS Kesehatan berinisiatif untuk memberikan layanan cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Apa Perbedaan JHT dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya

Melalui layanan tersebut, peserta BPJS Kesehatan bisa membayar tunggakan iuran secara bertahap sehingga status kepesertaannya bisa kembali aktif sesaat setelah cicilan tersebut lunas. 

Iuran BPJS Kesehatan bisa dicicil melalui program Rehab

BPJS Kesehatan memberikan layanan pembayaran tunggakan secara bertahap melalui Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab). 

Dilansir dari BPJS Kesehatan, Kamis (3/3/2022), layanan tersebut merupakan hasil inovasi BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi peserta BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta segmen Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran.

Melalui layanan ini, peserta bisa membayarkan tunggakan iuran secara bertahap atau dicicil. Dengan begitu, tunggakan iuran akan terasa lebih ringan. 

Pengadaan program tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf. 

Baca Juga: Semua Masyarakat Wajib Jadi Anggota BPJS Kesehatan, Bagaimana Cara Daftarnya?



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

×