Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Bagaimana cara mengetahui paspor sudah jadi?
Secara umum, Achmad menegaskan bahwa paspor akan terbit dalam waktu empat hari kerja setelah proses foto dan wawancara selesai.
“Dan pemberitahuan tersebut tertulis di lembar pengambilan paspor,” terangnya.
Achmad sangat menyarankan agar pemohon melakukan pengecekan secara mandiri, termasuk lewat media sosial Kantor Imigrasi yang bersangkutan.
Pengecekan penerbitan paspor juga bisa lewat layanan Informasi dan pengaduan, serta datang sesuai tanggal yang tertera pada bukti pengantar yang telah diberikan petugas.
Bagaimana jika paspor tidak bisa ambil langsung?
Apabila pemohon benar-benar tidak bisa mengambil paspornya secara langsung di Kantor Imigrasi, Achmad menyampaikan masih ada solusinya.
Dia menyebutkan, ada tiga cara aman agar paspor tetap sampai ke tangan pemohon, sebagai berikut:
1. Dikuasakan kepada anggota keluarga
Pengambilan paspor bisa diwakili oleh kerabat yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).
“Caranya, anggota keluarga datang ke kantor imigrasi dengan Membawa bukti pembayaran, fotokopi KK, dan kartu identitas (KTP) asli pengambil,” tutur Achmad.
Tonton: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Pastikan Pasokan Minyak Rusia Segera Tiba di Tanah Air
2. Dikuasakan kepada orang lain di luar KK
Selain anggota keluarga, pengambilan paspor juga bisa diwakilkan oleh orang lain di luar KK.
“Dengan syarat membawa Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani pemilik paspor, bukti pembayaran, dan identitas asli pihak yang diberi kuasa,” papar Achmad.
3. Melalui layanan pengiriman (PT Pos Indonesia)
Achmad mengungkapkan, sebagian besar Kantor Imigrasi telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
“Untuk menggunakan layanan ini, pemohon bisa mengunjungi gerai Pos yang tersedia di area Kantor Imigrasi dengan membawa bukti pembayaran dan materai Rp 10.000,” ungkapnya.
Pemohon juga nantinya akan dikenakan biaya layanan kirim.
Setelah itu, cukup menunggu di rumah hingga petugas Pos mengantarkan paspor.
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, pemohon hubungi kontak informasi Kantor Imigrasi tempat mengurus paspor.
“Pastikan pemohon memilih salah satu opsi di atas sebelum batas waktu 30 hari berakhir agar paspor tidak dibatalkan,” pungkas Achmad.
(Aditya Priyatna Darmawan, Resa Eka Ayu Sartika)
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/04/18/160000365/catat-paspor-batal-otomatis-jika-1-bulan-tidak-diambil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













