kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,64   -18,87   -2.02%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa KPK menuntut Nurdin Abdullah pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta


Senin, 15 November 2021 / 16:34 WIB
Jaksa KPK menuntut Nurdin Abdullah pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Jaksa KPK menuntut pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta kepada Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Hal ini terkait dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah atas proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan dipantau dari Youtube KPK, Senin (15/11).

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura," tambah jaksa KPK.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Terkait aturan perjalanan dinas ditanggung penyelenggara, ini pembelaan KPK

Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” ucap Jaksa KPK.

Jaksa mengatakan, pertimbangan tuntutan tersebut. Yakni hal – hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sebagai penyelenggara negara telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan sebagai Bung Hatta Anti Corruption Award yang semestinya mampu memberikan inspirasi dan mempengaruhi masyarakat atau lingkungan nya dalam pemberantasan korupsi.

Lalu, hal – hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Baca Juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK sita dokumen terkait bank garansi senilai Rp 52,3 miliar

Berdasarkan uraian tersebut di atas dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dalam perkara ini, Jaksa KPK dalam perkara ini menuntut sebagai berikut.

Menyatakan terdakwa M Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP

Serta pasal 12 B ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 12,8 miliar. Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rachmat Sekretaris Dinas PUTR provinsi Sulawesi Selatan (orang kepercayaan Nurdin Abdullah) dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai kontraktor.

Selanjutnya: KPK Harus Rutin Awasi Kepala Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×