kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaga stabilitas pasar keuangan, ini beberapa hal yang diwaspadai BI


Selasa, 01 Juni 2021 / 04:45 WIB
Jaga stabilitas pasar keuangan, ini beberapa hal yang diwaspadai BI

Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Kondisi pasar keuangan global menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian lebih Bank Indonesia (BI) untuk menjaga stabilitas pasar keuangan domestik. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ketidakpastian di pasar keuangan global di tahun depan masih akan dibayangi oleh inflasi Amerika Serikat (AS) yang meningkat di atas ekspektasi pasar dan berlanjutnya volatilitas imbal hasil US Treasury Bond. 

“Tahun depan kemungkinan The Fed akan mulai mengubah kebijakan moneter, mengurangi intervensi di likuiditas, dan mulai melakukan pengetatan-pengetatan, bahkan kemungkinan akan menaikkan suku bunga,” jelas Perry dalam Rapat Kerja bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (31/5). 

Perry kemudian mengatakan, bank sentral akan terus memperkuat kuda-kuda untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan tersebut. 

Baca Juga: BI akan turunkan bunga kartu kredit jadi maksimal 1,75%, begini respons bank

Untuk itu, BI akan mengeluarkan jurus untuk memastikan stabilitas di pasar keuangan tetap terjaga yaitu dengan bauran stabilitas moneter. 

“Karena ini akan berpengaruh pada perkembangan yield SBN kita, maupun nilai tukar rupiah. Makanya, perlu sekali untuk mengantisipasi hal-hal tersebut,” tegasnya. 

Namun hingga saat ini, Perlu melihat para pelaku pasar masih memperkirakan suku bunga The Fed masih belum akan berubah hingga awal tahun 2022. 

Perkembangan ini berdampak pada aliran modal global yang kembali masuk ke sebagian negara berkembang dan mendorong penguatan mata uang di berbagai negara tersebut, termasuk Indonesia. 

Selanjutnya: Batas maksimum bunga kartu kredit turun jadi 1,75% per bulan, berlaku mulai 1 Juli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×