Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan pajak progresif untuk ekspor nikel pig iron dan feronikel di tahun ini. Selain itu, pemerintah juga akan meniadakan tax holiday bagi pihak yang baru mengajukan keinginan investasi untuk smelter pig iron dan feronikel di Tanah Air.
Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Septian Hario Seto mengatakan kedua kebijakan ini akan menahan investasi smelter pig iron dan feronikel yang baru ke depannya.
"Kami sudah hitung keekonomiannya, kami kira nilai keekonomiannya masih masuk, hanya saja (investor) akan lebih hati-hati saja karena berpikir tidak dapat tax holiday dan akan bayar pajak ekspor juga. Namun, investasi secara keseluruhan belum tentu berkurang," jelasnya saat ditemui Kontan.co.id di Jakarta, Kamis (20/1).
Baca Juga: Gunbuster Nickel Industry Lakukan Ekspor Perdana 13.650 ton Hasil Olahan Nikel
Kendati demikian, Seto mengungkapkan, saat ini sudah ada 18 smelter yang beroperasi yang tidak menikmati tax holiday dan masih bisa untung. Adapun bagi keekonomian eksisting, pengenaan pajak progresif diproyeksikan tidak akan berdampak signifikan.
Sejatinya, kedua kebijakan ini diakui Seto dilaksanakan untuk memacu hilirisasi nikel dan menjaga cadangan biji nikel Tanah Air. Perihal pengenaan pajak progresif, manajemen PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menilai kebijakan ini akan menekan industri nikel.
Direktur INCO, Bernardus Irmanto mengatakan, kabar pengenaan pajak progresif ini setelah Kemenkomaves menyatakan akan mengenakan pajak ekspor nikel untuk nikel pig iron dan feronikel. Namun, belum jelas apakah produk olahan nikel lain seperti nikel matte atau MSP/MHP akan diperlakukan sama. Selain itu juga akan ada treshold harga nikel yang mencapai US$ 15.000 per ton.