Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
Syaratnya, SPLN tersebut menjalin kerjasama yang bersifat langsung dengan LPI, dan entitas atau bentuk kerjasamanya merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) badan. Dengan demikian, wajib pajak (WP) badan ini dikecualilan sebagai objek pajak.
Sebagai contoh, LPI melakukan kerja sama dengan X Ltd yang merupakan subjek pajak Singapura, membentuk PT Infra Fund Indonesia yang merupakan subjek pajak Badan dalam negeri.?Atas penghasilan berupa dividen yang diberikan oleh PT Infra Fund Indonesia kepada LPI, dikecualikan dari objek PPh.
Sedangkan, penghasilan berupa dividen yang diberikan oleh PT Infra Fund Indonesia kepada X Ltd dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 0%. Kedua, penghasilan dari keuntungan karena penjualan/pengalihan saham/penyertaan modal saat berakhirnya atau mengakhiri kerja sama dengan LPI dikenakan PPh final.
Ketentuannya, untuk transaksi penjualan saham di bursa efek, dikenakan pajak sesuai ketentuan sebelumnya yakni sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Tarif PPh final itu juga berlaku untuk transaksi penjualan saham di luar bursa efek.
Jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya, maka untuk ketentuan tarif pajak penghasilan atas penjualan saham di luar bursa efek akan rendah dibandingkan dengan ketentuan saat ini menggunakan tarif PPh Badan sebesar 25% yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.
Selanjutnya: Mitra investasi SWF bakal dibebaskan dari PPh dividen dan relaksasi pajak saham
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News