kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Insetif pajak dalam SWF menjadi daya tarik bagi mitra investasi


Senin, 25 Januari 2021 / 12:05 WIB
Insetif pajak dalam SWF menjadi daya tarik bagi mitra investasi

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada pihak ketiga yang menjadi mitra investasi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Tujuannya sebagai pemanis para pelaku proyek.

Agenda tersebut sebagimana tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investas dan/atau Entitas yang Dimilikinya. 

“Diharapkan perlakuan perpajakan ini akan menjadi daya tarik sejalan dengan pembentukan SWF yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga mendukung lewat perlakuan-perlakuan pajak tertentu yang diberikan kepada mitra SWF,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Minggu (24/1).

Baca Juga: Ini kata Kadin soal insentif pajak pihak ketiga SWF

Yoga mengatakan calon beleid tersebut masih dalam pembahasan oleh pemerintah, termasuk juga menjaring jajak pendapat dari berbagai stakeholder. Harapannya RPP tersebut dapat segera diundangkan bersamaan dengan terbentuknya LPI. 

Adapun pihak ketiga yang dimaksud dalam RPP tersebut antara lain mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam Pasal 12 RPP mengatur, ada dua keuntungan yang akan didapatkan oleh pihak ketiga LPI. Pertama, penghasilan berupa dividen yang diperoleh subjek pajak luar negeri (SPLN) dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%. Alias bebas pajak penhasilan (PPh) atas dividen.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×