Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama periode 6-17 Mei 2021 bakal mendapat sanksi.
"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau untuk tetap berada di rumah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional (INI-ISTN) di Ancol, Jakarta, Minggu (11/4/2021), seperti dikutip Antara.
Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI juga masih mengkaji terkait pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran seperti tahun lalu.
"Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja teman-teman media dan masyarakat," imbuhnya.
Baca Juga: Penting! Polisi mulai cegah aktivitas mudik Lebaran 2021 mulai hari ini
Riza juga meminta pada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman. Apabila masih nekat mudik, maka dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19 yang lebih meluas.
"Tidak perlu mudik, Lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa dilakukan, Jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya," imbaunya.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Peringatan! Ini sanksi bagi pengguna mobil dan motor yang masih nekat mudik
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode 6 sampai 17 Mei 2021.
Tjahjo juga melarang ASN mengambil cuti selama libur Lebaran 2021. ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.
Sanksi itu tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diteken Tjahjo Kumolo tertanggal 7 April 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya menuturkan, nantinya ada penyekatan di jalan tol, arteri, dan jalan kolektor yang menjadi akses keluar masuk wilayah Jakarta selama masa pelarangan perjalanan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Selain itu, petugas nantinya juga menindak pelanggaran aturan selama larangan perjalanan mudik.
Adapun petugas yang diterjunkan berasal dari unsur Dinas Perhubungan, kepolisian, beserta TNI. Syafrin mengatakan, penindakan tidak hanya dilakukan di lokasi-lokasi penyekatan, tetapi juga di terminal bayangan yang masih beroperasi.
Baca Juga: Aturan perjalanan di bandara selama Ramadan dan Mudik Lebaran 2021
"Jadi terhadap pelanggaran, misalnya ada larangan operasional angkutan umum untuk keluar Jabodetabek, kemudian ternyata masih ada yang melakukan pelanggaran dari terminal bayangan, misalnya, contoh di beberapa titik masih dilakukan, dari Dinas Perhubungan bersama-sama dengan kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban," ujar Syafrin.
Syafrin menambahkan, kepolisian saat ini telah menetapkan 333 titik penyekatan mulai dari Sumatera hingga Jawa. Namun, titik penyekatan untuk wilayah Jabodetabek masih dibahas dengan kepolisian. Dia juga belum bisa memberikan informasi berapa titik penyekatan di Jabodetabek karena hal ini masih dibahas dengan Dirlantas.
"Kami akan sesuaikan untuk wilayah Jabodetabek," kata Syafrin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wagub DKI Ingatkan Ada Sanksi ASN yang Nekat Mudik Lebaran"
Editor : Sandro Gatra
Selanjutnya: Tak boleh mudik! Ini titik penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News