Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membebaskan sejumlah dokumen dari pengenaan bea meterai.
Pembebasan bea meterai ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (27/1/2022) mengatakan peraturan itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembebasan bea meterai.
Lantas, apa saja dokumen yang gratis bea meterai?
Melansir indonesia.go.id, dokumen yang dibebaskan antara lain:
1. Dokumen terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam dan telah mendapatkan status keadaan darurat.
Fasilitas pembebasan yang diberikan disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam tersebut.
Baca Juga: Transaksi di Bursa Saham Kena Bea Meterai Rp 10.000 Mulai 1 Maret 2022?
2. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk digunakan sebagai kegiatan bersifat keagamaan atau sosial nonkomersial.
3. Dokumen terkait program pemerintah dan/atau lembaga berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
Dokumen tersebut, antara lain, terkait transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi transaksi surat berharga seperti penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp 5 juta.
Baca Juga: Paper.id Bekerjasama dengan Peruri untuk Penggunaan E-Meterai