kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini yang harus dilakukan saat terjadi gempa bumi


Kamis, 29 April 2021 / 03:35 WIB
Ini yang harus dilakukan saat terjadi gempa bumi

Penulis: Virdita Ratriani

Selain itu, ada beberapa hal yang harus dilakukan setelah terjadi gempabumi, di antaranya:

1. Jika Anda berada di dalam bangunan

Keluar dari bangunan tersebut dengan tertib. Jangan menggunakan tangga berjalan atau lift, gunakan tangga biasa. Periksa apa ada yang terluka, lakukan P3K, dan telepon atau mintalah pertolongan apabila terjadi luka parah pada Anda atau sekitar Anda.

2. Periksa lingkungan sekitar Anda

Periksa apabila terjadi kebakaran, kebocoran gas, aliran dan pipa air, periksa apabila terjadi hubungan arus pendek listrik, dan apabila ada hal-hal yang membahayakan (mematikan listrik, tidak menyalakan api dll). 

3. Jangan mamasuki bangunan yang sudah terkena gempa karena kemungkinan masih terdapat reruntuhan.

4. Jangan berjalan di daerah sekitar gempa lantaran kemungkinan terjadi bahaya susulan masih ada.

5. Dengarkan atau cari informasi mengenai gempabumi untuk mengetahui apabila terjadi potensi gempa susulan. Jangan mudah terpancing oleh isu atau berita yang tidak jelas sumbernya.

6. Mengisi angket yang diberikan oleh instansi terkait untuk mengetahui seberapa besar kerusakan yang terjadi

7. Jangan panik dan jangan lupa selalu berdo'a kepada Tuhan YME demi keamanan dan keselamatan kita semuanya.

Itulah sejumlah tips saat terjadi gempa yang bisa dilakukan oleh masyarakat. 

Selanjutnya: Gempa berkekuatan 6 skala richter mengguncang Assam India, merusak beberapa bangunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×