kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.880   22,00   0,12%
  • IDX 6.092   -25,13   -0,41%
  • KOMPAS100 793   -1,17   -0,15%
  • LQ45 598   -1,56   -0,26%
  • ISSI 212   -1,49   -0,70%
  • IDX30 338   -0,71   -0,21%
  • IDXHIDIV20 414   -1,85   -0,45%
  • IDX80 90   -0,23   -0,25%
  • IDXV30 111   -0,66   -0,59%
  • IDXQ30 108   -0,39   -0,36%

Ini Syarat dan Cara Klaim JKP Bulan Pertama hingga Bulan Keenam


Jumat, 11 Maret 2022 / 10:19 WIB

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

1. Cara Klaim JKP Bulan Pertama

  • Peserta harus masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id.
  • Lalu pilih menu Ajukan Klaim di portal tersebut
  • Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK
  • Data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Peserta selanjutnya menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
  • Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta 

Baca Juga: Aturan Direivisi, Ini Cara Mencairkan & Lacak Klaim JHT Secara Online

2. Cara Klaim JKP Bulan kedua hingga bulan keenam

  • Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja 
  • Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
  • Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
  • Peserta mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di periode bulan ke2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
  • Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

×